Ferdy Sambo Tersangka
Ferdy Sambo Tersangka, Polri Sebut Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup, Menyuruh & Buat Skenario
Ferdy Sambo Tersangka, Polri Sebut Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup, Menyuruh & Buat Skenario
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
"4 tersangka, pasal 340 subsider pasal 338, dengan acaman maksimal mati, atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Brigadir J.
Bharada E Akhirnya Tulis Kronologi Lengkap Kejadian Penembakan di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo
Kasus penembakan yang terjadi dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo terus mengungkap fakta baru.
Hal tersebut tak lepas usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Bharada E mengungkap kronologi terjadinya penembakan tersebut.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap rentetan peristiwa menjelang insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya menuturkan kronologi itu melalui empat lembar kertas.
Itu disampaikannya dalam wawancara bersama Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita, di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
“Saya kasih empat lembar kertas, tulislah bebas suka-suka kau. Tulislah nganape punya pikiran tulis, nganape pengalaman batin apa yang terjadi apa pokoknya apa yang ngana liat,” ucap Olif, sapaan akrabnya.
Alumnus Universitas Indonesia ini lantas menceritakan awal mula empat lembar kertas itu menjadi media cerita Bharada E.
Itu diawali saat Olif pertama kali bertemu Bharada E pada Sabtu (6/8/2022) dini hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kala itu, pria berambut keriting ini bertemu Bharada E di ruangan khusus. Kondisi Bharada E, sambung dia, dalam keadaan pucat, galau, cemas hingga tertekan.
Baca berita lainnya di Google News