Ferdy Sambo Tersangka

Ferdy Sambo Tersangka, Polri Sebut Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup, Menyuruh & Buat Skenario

Ferdy Sambo Tersangka, Polri Sebut Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup, Menyuruh & Buat Skenario

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo umumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka baru pembunuhan Brigadir J.

Penumuman Irjen Sambo tersangka diumumkan Selasa (9/8/2022).

Setelah Irjen Sambo tersangka kini ia terancam hukuman mati.

Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Diumumkan Langsung Listyo Sigit

Kapolri Listyo Sigit akhirnya buka suara mengenai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J,dilansir  Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak, seperti yang dilaporkan

"Tim khusus menemukan adalah peristiwa penembakan saudara J, yang dilakukan saudara E," ujarnya.

Kronologi singkat dijelaskan oleh kejadian terjadi.

Kapolri Listyo Sigit akhirnya buka suara mengenai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Kapolri Listyo Sigit akhirnya buka suara mengenai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)

'Saudar Fs melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding, seolah kesan tembak penembak," ujarnya.

"Apakah saudara FS menyuruh penembakan, masih didalami,kemarin kita tetapkan 3 orang tersangka," ujarnya.

FS disebut telah dijadikan tersangka oleh polisi.

"Dilaksanakan gelar perkara menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.

Komjen Agus Andrianto buka suara mengenai kasus brigadir J.

"Bripda membuat pengakuan,mengungkap tabir kejadian menjadi tanda tanya masyrakat," ujarnya.

"Bharada e, penembakan, RR turut membantu, KM turut membantu,Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah tembak penembak," ujarnya.

Hukuman tersangka pun akan diberikan secara adil.

"4 tersangka, pasal 340 subsider pasal 338, dengan acaman maksimal mati, atau penjara seumur hidup," ujarnya.

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Brigadir J.

Bharada E Akhirnya Tulis Kronologi Lengkap Kejadian Penembakan di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo

Kasus penembakan yang terjadi dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo terus mengungkap fakta baru.

Hal tersebut tak lepas usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, Bharada E mengungkap kronologi terjadinya penembakan tersebut.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap rentetan peristiwa menjelang insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya menuturkan kronologi itu melalui empat lembar kertas.

Itu disampaikannya dalam wawancara bersama Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita, di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

“Saya kasih empat lembar kertas, tulislah bebas suka-suka kau. Tulislah nganape punya pikiran tulis, nganape pengalaman batin apa yang terjadi apa pokoknya apa yang ngana liat,” ucap Olif, sapaan akrabnya.

Alumnus Universitas Indonesia ini lantas menceritakan awal mula empat lembar kertas itu menjadi media cerita Bharada E.

Itu diawali saat Olif pertama kali bertemu Bharada E pada Sabtu (6/8/2022) dini hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Kala itu, pria berambut keriting ini bertemu Bharada E di ruangan khusus. Kondisi Bharada E, sambung dia, dalam keadaan pucat, galau, cemas hingga tertekan.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved