Ferdy Sambo Tersangka

Ferdy Sambo Tersangka, Polri Sebut Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup, Menyuruh & Buat Skenario

Ferdy Sambo Tersangka, Polri Sebut Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup, Menyuruh & Buat Skenario

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo umumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka baru pembunuhan Brigadir J.

Penumuman Irjen Sambo tersangka diumumkan Selasa (9/8/2022).

Setelah Irjen Sambo tersangka kini ia terancam hukuman mati.

Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Diumumkan Langsung Listyo Sigit

Kapolri Listyo Sigit akhirnya buka suara mengenai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J,dilansir  Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak, seperti yang dilaporkan

"Tim khusus menemukan adalah peristiwa penembakan saudara J, yang dilakukan saudara E," ujarnya.

Kronologi singkat dijelaskan oleh kejadian terjadi.

Kapolri Listyo Sigit akhirnya buka suara mengenai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Kapolri Listyo Sigit akhirnya buka suara mengenai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)

'Saudar Fs melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding, seolah kesan tembak penembak," ujarnya.

"Apakah saudara FS menyuruh penembakan, masih didalami,kemarin kita tetapkan 3 orang tersangka," ujarnya.

FS disebut telah dijadikan tersangka oleh polisi.

"Dilaksanakan gelar perkara menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.

Komjen Agus Andrianto buka suara mengenai kasus brigadir J.

"Bripda membuat pengakuan,mengungkap tabir kejadian menjadi tanda tanya masyrakat," ujarnya.

"Bharada e, penembakan, RR turut membantu, KM turut membantu,Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah tembak penembak," ujarnya.

Hukuman tersangka pun akan diberikan secara adil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved