Berita Nasional

LPSK Mau Lindungi Bharada E Asal Penuhi Syarat: Ungkap Siapa Otak Pelaku Utama Pembunuh Brigadir J

Ada pengecualian menurut Maneger Nasution Wakil Ketua LPSK jika Brigadir J mengungkap pelaku utama pembunuh Brigadir akan diberi perlindungan.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
twitter
Ada pengecualian menurut Maneger Nasution Wakil Ketua LPSK jika Brigadir J mengungkap pelaku utama pembunuh Brigadir akan diberi perlindungan, Kamis(4/8/2022). 

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan.", ujarnya pada siaran Breaking News Kompas TV.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.

Sementara katanya, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," tegasnya.

Kemudian, kata Andi, Bharada E akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar besok Kamis (4/8/2022).

"Pemeriksaan (Ferdy Sambo) besok, jam 10.00 WIB," tambah dia.

Baca berita lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved