Berita Nasional
LPSK Mau Lindungi Bharada E Asal Penuhi Syarat: Ungkap Siapa Otak Pelaku Utama Pembunuh Brigadir J
Ada pengecualian menurut Maneger Nasution Wakil Ketua LPSK jika Brigadir J mengungkap pelaku utama pembunuh Brigadir akan diberi perlindungan.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Diketahui jika Bharada E kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
LPSK menyebut kalau Bharada E tidak bisa dilindungi karena tersangka.
Namun ada pengecualian menurut Maneger Nasution Wakil Ketua LPSK jika Bharada E mengungkap pelaku utama pembunuh Brigadir J.
Baca juga: Brigadir J Disebut Bergulat Dengan Bharada E, Suryo Prabowo: Kebenaran Akan Terungkap Meski Bohong
"Kecuali kalau tersangka itu kemudian masuk dalam pelaku yang mau kerjasama," ujar Maneger, dilansir Youtube Kompas Tv, Kamis (4/8/2022).
"Apakah yang bersangkutan akan mengajukan justice collaborator, dan kemudian bersedia mengajukan JC, yang paling utama dia bersedia mengungkap pelaku utamanya," jelasnya.
Sehingga LPSK bisa mempertimbangkan untuk melindungi Bharada E.

"Agar E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK," jelasnya.
Kini publik menunggu kelanjutan kasus dari Brigadir J dan Bharada E.
Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E ditetapakan tersangka oleh Mabes Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Tak hanya itu, Polri juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo besok Kamis (4/8/2022).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."