Berita Nasional
LPSK Mau Lindungi Bharada E Asal Penuhi Syarat: Ungkap Siapa Otak Pelaku Utama Pembunuh Brigadir J
Ada pengecualian menurut Maneger Nasution Wakil Ketua LPSK jika Brigadir J mengungkap pelaku utama pembunuh Brigadir akan diberi perlindungan.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Diketahui jika Bharada E kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
LPSK menyebut kalau Bharada E tidak bisa dilindungi karena tersangka.
Namun ada pengecualian menurut Maneger Nasution Wakil Ketua LPSK jika Bharada E mengungkap pelaku utama pembunuh Brigadir J.
Baca juga: Brigadir J Disebut Bergulat Dengan Bharada E, Suryo Prabowo: Kebenaran Akan Terungkap Meski Bohong
"Kecuali kalau tersangka itu kemudian masuk dalam pelaku yang mau kerjasama," ujar Maneger, dilansir Youtube Kompas Tv, Kamis (4/8/2022).
"Apakah yang bersangkutan akan mengajukan justice collaborator, dan kemudian bersedia mengajukan JC, yang paling utama dia bersedia mengungkap pelaku utamanya," jelasnya.
Sehingga LPSK bisa mempertimbangkan untuk melindungi Bharada E.
 
"Agar E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK," jelasnya.
Kini publik menunggu kelanjutan kasus dari Brigadir J dan Bharada E.
Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E ditetapakan tersangka oleh Mabes Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Tak hanya itu, Polri juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo besok Kamis (4/8/2022).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan.", ujarnya pada siaran Breaking News Kompas TV.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.
Sementara katanya, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," tegasnya.
Kemudian, kata Andi, Bharada E akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar besok Kamis (4/8/2022).
"Pemeriksaan (Ferdy Sambo) besok, jam 10.00 WIB," tambah dia.
Baca berita lainnya di Google News


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											