Berita Palembang
Pemutihan Pajak Sumsel Mulai Hari Ini 1 Agustus 2022, Rincian Komponen Digratiskan dan Alurnya
Pemutihan pajak Sumsel berlaku mulaihari ini 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022. Ada tiga komponen dihapuskan, berikut rincian alurnya.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
Pada pemutihan pajak Sumsel kali ini, ada tiga komponen yang dihapuskan, pertama membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Item kedua pada pemutihan pajak Sumsel, penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ketiga penghapusan denda dan bunga BBNKB.
"Untuk sementara karena hari pertama masih belum banyak tahu, dan akan kita terus sosialisasikan," kata Kepala Seksi Penetapan UPTB Wilayah Palembang I, Ardianza, Senin (1/8/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB.
"Jadi yang bisa menikmati pembebasan BBNKB ini hanya kendaraan yang mutasi dari luar Sumsel masuk ke Sumsel, terkhusus BBNKB kedua dan seterusnya. Kemudian untuk PKB, pokok pajak tetap dibayar hanya denda dan bunganya yang dihapuskan," katanya.
Baca juga: Polda Sumsel Bongkar Praktik Pembuatan SHM Palsu, Dua Mafia Tanah Diamankan, Ini Modus Pelaku
Lalu kalau dihapuskan denda dan bunga BBNKB ini bagi kendaraan yang ada dendanya seperti fisikal untuk dari luar Sumsel dan notis kalau untuk dari dalam Sumsel. Maksdnya ketika kendaraan sudah di cabut atau mutasi dari suatu wilayah A, itu ada masanya satu bulan untuk diajukan masuk ke wilayah B. Nah jika sudah lebih dari satu bulan belum diurus-urus maka dikenakan denda, itulah yang dihapuskan.
Sementara itu PT Jasa Raharja Sumatera Selatan juga ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk yang menunggak lebih dari dua tahun.
Lalu bagaimana alur mutasi kendaraan dari luar Sumsel ke daerah Sumsel? Pertama urus terlebih dahulu mutasi kendaraan di wilayah kendaraan tersebut berada misal jika dari Jakarta artinya diurus dulu di Jakarta mutasi keluar. Setelah itu baru masuk mutasi Sumsel.
Untuk Mutasi di Sumsel bisa diurus di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel yang ada di Jalan Pom IX deket PS Mal. Setelah keluar BPKB yang baru baru dilanjutkan ke Samsat setempat untuk mengurus plat dan lain-lain.
Lalu berapa biaya mutasi kendaraan seperti mobil bekas? Biaya mutasi mobil bekas yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen.
Berikut ini adalah rinciannya:
- Tarif penerbitan STNK Rp 200 ribu
- Tarif penerbitan TNKB Rp 100 ribu
- Biaya cetak atau ganti BPKB Rp 375 ribu
- Biaya Surat Mutasi Rp 250 ribu (ini mutasi yang dari Sumsel mau keluar daerah)
Lalu untuk biaya balik nama mobil bekas. Sebagai contoh, berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:
- BBN-KB : di Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1 persen dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB. Nah saat program ini biaya ini dihapuskan atau jadi 0.