Berita Palembang
Pemutihan Pajak Sumsel Mulai Hari Ini 1 Agustus 2022, Rincian Komponen Digratiskan dan Alurnya
Pemutihan pajak Sumsel berlaku mulaihari ini 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022. Ada tiga komponen dihapuskan, berikut rincian alurnya.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
- SWDKLLJ : menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp 143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
Syart mutasi masuk ke Sumsel yang dibawa ke Ditlantas Polda Sumsel.
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas
3. Kwitansi jual beli bermaterai
4. BPKB dan STNK asli serta fotokopi
5. Hasil pemeriksaan cek fisik
6. Surat pengantar mutasi
7. Surat keterangan penganti STNK
8. Daftar kelengkapan dokumen mutasi
9. Surat keterangan fiskal antar daerah
10. Arsip BPKB dan STNK
11. Untuk perubahan bentuk kendaraan bermotor agar melampirkan SRUT
Setelah itu untuk ke Samsat masing-masing daerah syaratnya, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BPKB Asli, serta berkas cabut mutasinya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.