Berita Palembang
Polda Sumsel Bongkar Praktik Pembuatan SHM Palsu, Dua Mafia Tanah Diamankan, Ini Modus Pelaku
Polda Sumsel membongkar praktik pembuatan SHM Palsu di Banyuasin. Dua terduga mafia tanah Yudi Sandra (34) dan Efendi Koyen (53) diamankan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel membongkar praktik pembuatan sertifikat hak milik (SHM) palsu mengatasnamakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Banyuasin.
Dua terduga mafia tanah yakni Yudi Sandra (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang dan Efendi Koyen (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin, berhasil diamankan pada kasus SHM Palsu dan kini masih menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan kasus SHM palsu ini dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Sumsel membentuk tim khusus (timsus) mafia tanah yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika dan Kasubdit Harda Kompol Haris Dinzah.
"Setelah tim khusus ini dibentuk, kita berhasil menangkap dua orang pelaku pemalsuan puluhan sertifikat SHM program PTSL," ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Senin (1/8/2022).
Lanjut dikatakan, saat menjalankan aksinya, kedua mafia tanah tersebut melakukan perannya masing-masing.
Bahkan satu diantara mereka nekat mengaku sebagai pegawai kantor BPN Banyuasin guna mengelabui korban.
Baca juga: Pembobolan Mesin ATM di Empat Lawang Kompleks Kantor Pemkab, Beberapa Meter dari Pos Sat Pol PP
"Yudi berperan sebagai editornya dan juga mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin. Sedangkan Efendi, dia seorang mantan kepala desa," jelasnya.
Aksi mereka baru terhenti setelah ditangkap ditangkap pada Jumat, (29/7/2022) malam.
Yudi ditangkap di Palembang dan Efendi ditangkap Banyuasin. Semuanya ditangkap tanpa perlawanan.
Kata Agus, dari penangkapan itu sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Diantaranya 19 SHM program PTSL palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), sejumlah peralatan serta perlengkapan percetakan dan beberapa barang bukti yang lain.
"Pemeriksaan dan pengembangan dalam kasus ini masih terus dilakukan baik terhadap pelaku maupun terhadap saksi korban (masyarakat) lainnya," ujar dia.
Baca berita lainnya langsung dari google news.