Berita Palembang

Pembongkaran Rumah di Jakabaring Jalan Pangeran Ratu, Tempati Lahan Milik Pemkot Palembang

Pembongkaran rumah di Jakabaring Jalan Pangeran Ratu dilakukan Satpol-PP Kota Palembang. Belasan rumah ini tempati lahan Pemkot Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Pembongkaran rumah di Jakabaring Jalan Pangeran Ratu dilakukan Satpol-PP Kota Palembang, Selasa (26/7/2022). Belasan rumah ini tempati lahan Pemkot Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembongkaran rumah di Jakabaring Jalan Pangeran Ratu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang, Selasa (26/7/2022).

Sebanyak 11 rumah di Jakabaring Jalan Pangeran Ratu dbongkar diratakan dengan tanah oleh petugas dari Satpol-PP Kota Palembang.

Sebelaas rumah yang dibongkar di Jakabaring Jalan Pangeran Ratu ini berada di RT 24 belakang SMPN 48 Palembang.

Terpantau di lokasi, satu alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan rumah warga yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Palembang.

Total ada 11 rumah yang sudah dihuni selama puluhan tahun oleh warga sekitar di kawasan tersebut, dan kini telah dirobohkan oleh Satpol-PP Kota Palembang.

Isak tangis dan warga protes yang tidak terima rumahnya dirobohkan mewarnai proses penggusuran.

Baca juga: Sosok Kasat Lantas Polres OI AKP Putu Eka Dhenda Jayanti, Jadi Polisi Terinspirasi Sang Ayah

"Kalau bisa kami bongkar sendiri saja pak, kami mau ambil seng dan batunya supaya bisa bangun lagi. Jangan dibongkar seperti ini, " ujar Siska seorang warga yang tampak menangis sambil menghalangi petugas agar tidak membongkar rumahnya.

Siska tampak beberapa kali mendatangi petugas Satpol-PP dan memohon agar rumahnya tidak dibongkar.

"Biarkanlah kami bongkar sendiri pak, kami mau tinggal dimana lagi. Sudah lama tinggal disini ujarnya, bahkan ada yang puluhan tahun, " katanya.

Pani (54) seorang warga lainnya mengatakan dirinya sudah lebih 50 tahun tinggal di lokasi tersebut. Dan memang tanah tersebut milik pemerintah kota.

"Kami cuma numpang disini, dulu diizinkan sama ketua RT yang dulu untuk bangun rumah sendiri. Sudah 50 tahunan dari kecil sampai ada anak dan cucu, " ujar Pani.

Kasat Pol-PP Kota Palembang, Edwin Effendy mengatakan, pihaknya telah berulang kali memberikan teguran dan melayangkan surat kepada warga agar mengosongkan rumah.

"Sudah sering dari pemerintah memberikan surat, sosialisasi, dan teguran kepada warga namun tidak dilaksanakan oleh warga, " ujar Edwin.

Ia menerangkan rencananya di atas tanah tersebut bakal dibangun Kantor Camat Jakabaring dan kantor polisi untuk wilayah Jakabaring.

"Bakal dibangun perkantoran, di sini rencananya mau dibangun kantor Camat, Polsek Jakabaring, dan pos Damkar, " katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved