Berita Palembang

Viral Pria Ancam Tetangga Pakai Parang di Palembang, Pelaku Kakak Adik, Ini Pengakuannya

Viral pria ancam tetangga pakai parang di media sosial. Dua pelaku mendatangi rumah tetangga sambil membawa parang kini ditangkap polisi.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Viral pria ancam tetangga pakai parang di media sosial. Dua pelaku kakak adik saat ini sudah diamankan di Polrestabes Palembang, berikut pengakuannya. 

"Sebelum kejadian ini memang sempat ada kejadian dengan keluarga korban, saya itu keponakan saya ditampar oleh keponakan korban tapi sudah selesai karena tidak kami perpanjang," ungkapnya.

Sebelumnya, viral seorang warga di Lorong Budi Mulia 2 Dekat PLN Jakabaring Kelurahan Silaberanti diancam oleh pria yang datang menggunakan parang  dan mengacungkan sajam tersebut ke arahnya.

Video pengancaman itu beredar di media sosial, yang memperlihatkan seorang pria berpakaian jaket dan topi membawa parang sambil berteriak mengancam.

Dari informasi yang dihimpun, penyebabnya hanya karena korban meminta salah satu keluarga terlapor memindahkan sepeda motor yang melintang di jalan dalam lorongnya.

Hal ini diketahui karena korban pengancaman itu telah melaporkan pria tersebut di Polrestabes Palembang pada, Sabtu (23/7/2022).

Korban yakni Maryana Novia Sari (32) warga Lorong Budi Mulia 2.

Dijumpai usai membuat laporan di Polrestabes Palembang, Maryana mengatakan kejadian itu terjadi di hari Jumat 22 Juli 2022 kemarin, berawal ketika ia keluar dari rumah dan hendak menjemput anaknya sekolah.

"Saya mau jemput anak sekolah pakai motor, lalu di jalan ada sepeda motor keluarga terlapor menghalangi jalan. Saya panggil minta tolong supaya motornya dipinggirkan tapi tidak ada jawaban, " ujarnya.

Karena tidak ada respon, lalu Maryana mendatangi rumah terlapor dan ada ibu pemilik sepeda motor. Ia pun kembali meminta tolong agar dipinggirkan motor.

"Tapi jawaban ibu pemilik motor, 'pindahkan dewek oi' , saya jawab 'itu kan jalan umum'. Dia jawab lagi 'yasudah jangan lewat sini', " tuturnya.

Tak lama berselang salah empat orang anggota keluarga pemilik motor yakni terlapor mendatangi Maryana dan salah satunya membawa senjata tajam jenis parang sambil mengancamnya.

"Saya takut lihat terlapor bawa senjata tajam itu, " katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban.

"Laporan korban telah diterima dan akan kami teruskan, pasal yang dikenakan yakni pasal 335 tentang pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, " katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved