Berita Nasional
ACT Potong 30 Persen Uang Korban Kecelakaan Lion Air JT-610, Terungkap Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar
Peran dari para pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan donasi umat.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ditetapkannya para petinggi ACT termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka berhasil mengungkap sejumlah kejadian.
Termasuk penyelewangan dana untuk korban kecelakaan Lion Ari JT-610 beberapa waktu yang lalu.
Peran dari para pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan donasi umat terungkap.
Adapun saat itu Ahyudin menjabat sebagai Ketua Pengurus ACT sekaligus Ketua Pembina ACT pada periode 2019-2022. Dia menjadi pengendali dan badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Ahyudin diduga menyelewengan donasi umat dengan memangkas sebesar 30 persen dari jumlah donasi yang telah didapatkannya setiap bulan.
"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20-30 persen, tahun 2020 bersama membuat opini dewan syari'ah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Selain itu, kata Ramadhan, Ahyudin juga diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Menurutnya, uang itu kemudian digunakan Ahyudin untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan ACT. Satu di antaranya dengan memakai uang itu dengan menggaji para pengurus yayasan dengan fantastis.
Adapun para petinggi ACT itu mendapatkan gaji dengan kisaran Rp50 hingga Rp450 juta dalam sebulan. Sedangkan Ahyudin mendapatkan gaji Rp450 juta dan Ibnu Khajar mendapatkan gaji Rp200 juta setiap bulan.
"Hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Kemudian menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya.
Di sisi lain, Ramadhan menuturkan tersangka Ibnu Khajar juga memiliki peran yang tak jauh berbeda. Dia diduga membuat kebijakan pemotongan donasi umat sebesar 30 persen.
"Saudara IK perannya Ketua Pengurus ACT periode 2019-sekarang mensreanya tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi, menjadi direksi di badan hukum yang terafiliasi pada yayasan ACT tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa Ibnu Khajar juga diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Dia membuat perjanjian kerjasama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi BCIF terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.
"Sedangkan exreiusnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan ACR. Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen," pungkasnya.
Baca juga: Gaji Bos ACT yang Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Capai Rp 50 Juta-Rp 450 Juta Perbulan, Rinciannya
Baca juga: Sosok Ahyudin Pendiri ACT Tersangka Penyelewengan Dana, Tetangga Sebut Hobi Foya-foya