Berita Nasional
ACT Potong 30 Persen Uang Korban Kecelakaan Lion Air JT-610, Terungkap Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar
Peran dari para pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan donasi umat.
Editor:
Slamet Teguh
Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati
Isak tangis keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 saat gelar doa bersama di titik jatuhnya pesawat. ACT Potong 30 Persen Uang Korban Kecelakaan Lion Air JT-610, Terungkap Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar.
"Penyidik memeriksa saksi 26 saksi yg trdri 21 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya satu ahli ite, satu ahli bahasa, 2 ahli yayasan, satu ahli pidana," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.
"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com