Berita OKI

'Saya Memetik Pelajaran', IRT Tampar Anak Tetangga di OKI Bebas Jerat Hukum, Ini Alasan Polisi

Terbawa emosi, Dewi Sartika (34) seorang IRT menampar anak tetangga di OKI. Namun, Polres OKI membebaskan pelaku dari jeratan hukum.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Dewi Sartika (34), IRT tampar anak tetangga sedang menggendong anak bayinya berusia 7 bulan dan menggandeng putranya saat ditemui di Mapolres Ogan Komering Ilir, Kamis (21/7/2022) siang. Ibu tiga anak dibebaskan dari jerat hukum kendati telah menampar anak tetangga. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Terbawa emosi, Dewi Sartika (34) seorang ibu rumah tangga di Ogan Komering Ilir menampar anak tetangganya yang usianya sebaya anak pelaku.

Dewi Sartika, ibu tiga anak yang menampar anak tetangga ini pun dilaporkan ke Polres Ogan Komering Ilir.

Namun, pihak Polres Ogan Komering  Ilir membebaskan Dewi Sartika dari jerat hukum. Dewi bisa kembali menjalankan aktivitasnya dengan tenang dan berkumpul lagi bersama keluarga dan anak-anaknya.

Polres Ogan Komering Ilir membebaskan Dewi Sartika melalui program restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Dewi Sartika (34) terhadap anak dari Dedek Maimunah (33) berinisial RW (11).

Saat ditemui di Mapolres OKI, pelapor Dedek (31) mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 9 Juni 2022 sekitar jam 11.00 WIB saat anaknya berinisial RW (11) sedang bermain bersama anak terlapor.

"Jadi kebetulan saat anak saya (korban) sedang bermain bersama teman-temannya, tiba-tiba terjadi permasalahan dan keributan seperti yang kerap terjadi pada anak-anak kecil," ujarnya kepada Tribunsumsel.com, Kamis (21/7/2022) siang.

Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Online, 3 dari 5 Tersangka Ditangkap, Ini Modus Pelaku

Pasca kejadian, anak dari terlapor (Dewi Sartika) mengadukan permasalahan ke orangtuanya.

"Mungkin setelah kejadian anaknya ibu Dewi ini ngadu kepadanya dan akibat tidak senang anaknya disakiti oleh anak saya,"

"Maka terlapor ini segera menemui anak saya yang saat itu berada di depan rumah saya (komplek Palem Agung Kelurahan Kutaraya) dan menampar (menganiaya) muka anak saya," tuturnya.

Dijelaskan dengan adanya kejadian. Pihak keluarga segera melaporkan tindakan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Ogan Komering Ilir.

"Sebelumnya kita sudah beberapa hari menunggu itikad baik dari terlapor terlebih dahulu. Akan tetapi karena tidak ada respon sayapun melaporkan kejadian ke Mapolres OKI," ungkap Dedek.

Atas adanya restorative justice tersebut, Dedek merasa tenang dan berterima kasih kepada kepolisian telah mendamaikan dengan terlapor.

"Teruntuk Ibu Dewi ke depannya supaya lebih baik dan harus lebih bisa menahan emosi," bebernya.

Di lokasi yang sama, Dewi Sartika juga mengucapkan syukur bisa terlepas dari jeratan hukum akibat perbuatan yang telah dilakukan.

"Alhamdulillah dengan adanya program RJ ini saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Mengingat anak saya yang paling kecil masih berusia 7 bulan yang masih membutuhkan asupan Asi,"

"Saya juga berterimakasih dengan kepolisian yang telah memediasi kami. Karena kalau tidak mungkin saya sudah dipidana," ujarnya dengan nada terbata-bata.

Menurutnya dengan adanya kejadian. Ia memperoleh pelajaran hidup agar lebih berintrospeksi diri untuk memikirkan terlebih dahulu sebelum bertindak.

"Berkat kejadian ini saya memetik pelajaran. Supaya berpikir sebelum melakukan tindakan," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA Polres OKI, Ipda Jamal menerangkan bahwa perkara ini merupakan kekerasan terhadap anak.

"Jadi setelah kita terima laporan lalu kita proses hukum. Saat dilakukan penyelidikan ternyata terlapor merupakan ibu-ibu yang memiliki 3 orang anak dengan usia bayi 7 bulan yang masih menyusui dan usia 4 tahun serta 7 tahun,"

"Jadi dengan kondisi seperti ini, kami mencoba menyelesaikan permasalah dengan restorative justice (RJ)," sebut Ipda Jamal.

Diterangkan dengan koordinasi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan dan ketua Rukun Tetangga (RT). Didapatkan penyelesaian masalah dengan RJ.

"Jadi Alhamdulillah pada hari Kamis (21/7/2022) ini. Dapat kesimpulan kalau terlapor sudah meminta maaf dan telah dimaafakan oleh pelapor," terang dia.

"Sebenarnya tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Bisa juga diselesaikan dengan jalur musyawarah atau mediasi," imbuhnya.

Selama tahun 2022 ini. Ipda Jamal menyebutkan telah berhasil menyelesaikan sebanyak 5 perkara melalui restoratif justice.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved