Berita Palembang
Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Online, 3 dari 5 Tersangka Ditangkap, Ini Modus Pelaku
Polda Sumsel mengungkap penipuan online. Kasus ini melibatkan 5 orang tersangka.Tiga dari lima tersangka penipuan online sudah diamankan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel mengungkap penipuan online. Kasus ini melibatkan 5 orang tersangka.
Tiga dari lima tersangka penipuan online sudah diamankan Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Ketiga pelaku penipuan online yang diamankan kepolisian Polda Sumsel yakni Agung Fahriza (19) M Arifin (24), Angga Saputra (26) masing-masing warga Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sedangkan dua tersangka lagi yakni Andre Saragih (42) dan Janser Tobing (34) berstatus napi di Rutan Klas II B Humbang Hasundutan Sumut.
Andre Saragih ditahan atas kasus narkoba sementara tersangka Janser Tobing terjerat kasus pencurian dengan kekerasan (curat).
Akan tetapi, tersangka Janser Tobing sudah meninggal dunia terinfeksi virus Covid-19 beberapa bulan silam saat masih menjalani masa tahanan.
"Komplotan ini melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswa di Palembang hingga mengalami kerugian mencapai Rp.318 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti SH saat menggelar rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Anak Balita 4 Tahun Kena Pukul Orang Tak Dikenal, Ayah di Palembang Lapor Polisi
Modus sindikat ini dengan menghubungi korban secara acak.
Tersangka lalu mengeluarkan bujuk rayu ke korban dengan menawarkan barang hasil lelang Bea Cukai.
"Korban yang termakan bujuk rayu tersangka, kemudian mengirimkan uang dengan cara mentransfer," ungkapnya.
Kepolisian Polda Sumsel berhasil mengungkapnya setelah mendapat laporan dari seorang mahasiswi Perguruan Tinggi di Palembang berinisial RCA (26).
Bermula saat RCA mendapat telpon dari almarhum Janser Tobing yang mengaku bernama Jarwo pada 25 Januari 2022.
Entah disangka atau tidak, korban ternyata juga memiliki kerabat jauh bernama Jarwo.
Korban lalu dibujuk rayu membeli sejumlah barang elektronik oleh komplotan tersangka hingga akhirnya menyetor uang dengan total Rp.318 juta.
Namun sayang barang yang dijanjikan bakal diantar tak kunjung datang.
Korban yang menyadari sudah jadi korban penipuan akhirnya membuat laporan ke Polda Sumsel.
"Kasus ini sekarang masih kita dalami," ujar Barly.
Baca berita lainnya langsung dari google news.