Sosok Prof B Guru Besar UHO Kendari Lecehkan Mahasiswi FKIP, Cium Bibir Saat Setor Tugas Kuliah

Kasus pelecehan seksual di Universitas Halu Oleo (UHO) diduga dilakukan oleh guru besar atau profesor yang menjadi dosen di FKIP

Editor: M. Syah Beni
UHO.AC.ID
Prof B Guru Besar FKIP UHO Lecehkan Mahasiswi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pelecehan seksual di Universitas Halu Oleo (UHO) diduga dilakukan oleh guru besar atau profesor yang menjadi dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Guru besar ini berinisial Prof B ini mencium bibir mahasiswinya RN saat mahasiswi datang ke rumahnya untuk mengantarkan tugas kuliah.

“Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya,” tulis korban RN dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com

Kasus ini sendiri sudah dilaporkan RN ke Polresta Kendari.

Siapa sosok Prof B atau guru besar FKIP UHO ini.

Dari situs resmi UHO uho.ac.id, pengukuhan gelar guru besar Prof B dilakukan 28 Januari 2015 lalu

Penetapan Prof B sebagai guru besar tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 181571/A4.3/KP/2014 di Jakarta pada 16 Desember 2014.

Pengukuhan itu sekaligus menjadikan Prof B sebagai guru besar ke-51 di UHO pada bidang ilmu pendidikan dan ilmu pengetahuan sosial FKIP.

Kronologis

Menurut pengakuan RN, pelecehan itu terjadi di rumah Prof B pada Senin (18/7/2022).

Saat itu RN datang ke rumah Prof B untuk menyetor tugas, rekaman nilai yang diminta sang dosen.

Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.

“Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya,” tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.

Dirinya sontak kaget dan mendorong bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.

Diketahui, RN telah melaporkan Prof B di Polresta Kendari, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi bernomor : B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved