Sosok Prof B Guru Besar UHO Kendari Lecehkan Mahasiswi FKIP, Cium Bibir Saat Setor Tugas Kuliah
Kasus pelecehan seksual di Universitas Halu Oleo (UHO) diduga dilakukan oleh guru besar atau profesor yang menjadi dosen di FKIP
Selain sanksi pidana, Prof B juga dijerat sanksi kode etik dari Universitas Halu Oleo.
Penerapan sanksi itu sebagaimana dikatakan oleh Wakil Rektor III Universitas Halu Oleo, Dr Nur Arafah.
Ia menjekaslan, saat ini pihak kampus masih menyelidiki kebenaran Prof B diduga asusila terhadap RN.
Arafah juga menambahkan, perkara ini harus melalui konsultasi dengan Rektor UHO Kendari Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu.
"Bila ada perilaku mahasiswa, dosen, pegawai yang melakukan tindak pelecehan seksual maka akan menerima sanksi kode etik universitas," katanya, Rabu (20/7/2022).
"Kode etik lah akan diproses untuk ditentukan dugaan pelecehan seksual tersebut. Tentu sanksinya juga bermacam-macam," sambungnya.
Kampus Beri Perlindungan Kepada Korban
Selain memberikan sanksi kepada pelaku, Universitas Halu Oleo juga akan melindungi korban asusila.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Dekan FKIP UHO Kendari, Jamiludin M Muh.
"Sebagai pimpinan fakultas saya berperan melindungi korban. Perlindungan dalam artian melindungi dia (mahasiswi) untuk menyelesaikan studinya di FKIP," katanya pada Rabu (20/7/2022).
Jamiludin menuturkan jika persoalan hukum kasus tersebut di luar dari tanggungjawab pihak kampus.
"Namun saya harus pastikan mahasiswa itu adalah betul terjadi maka wajib hukumnya bagi saya untuk saya lindungi," ucapnya.
Dekan FPIK UHO Kendari mengungkapkan menyayangkan kasus pelecehan tersebut.
Terlebih kasus pelecehan seksual adalah perkara yang dapat membuat trauma berat terhadap korban.
"Saat ini kita belum melakukan pemanggilan terhadap korban karena kita tahu saat ini ia pasti masih mengalami trauma," tuturnya.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											