Berita Palembang

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Begini Respon Ulama Palembang Habib Mahdi Muhammad Syahab

Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat terhitung hari, Rabu (20/7/2022). Ulama sekaligus mantan FPI Sumsel menyampaikan responnya.

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI
Mohammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Rabu (20/7/2022) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Begini respon dari ulama sekaligus Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumsel Habib Mahdi Muhammad Syahab. 

Rika Aprianti menyatakan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika Aprianti.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved