Berita Palembang

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Begini Respon Ulama Palembang Habib Mahdi Muhammad Syahab

Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat terhitung hari, Rabu (20/7/2022). Ulama sekaligus mantan FPI Sumsel menyampaikan responnya.

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI
Mohammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Rabu (20/7/2022) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Begini respon dari ulama sekaligus Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumsel Habib Mahdi Muhammad Syahab. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat terhitung hari, Rabu (20/7/2022).

Menyikapi HRS bebas bersyarat, ulama sekaligus Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumsel Habib Mahdi Muhammad Syahab mengaku bersyukur atas pembebasan itu.

"Alhamdulillah, kita bersyukur atas pembenasan ini. Mudah-mudahan InsyaAllah menjadi jalan pintu keberkahan untuk semua," kata Habib Mahdi mengomentari HRS bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).

Diterangkannya, untuk saat ini pihaknya belum ada rencana dalam waktu dekat untuk mensyukuri pembebasan bersyarat mantan Ketua FPI tersebut.

"(Belum tahu), karena beliaukan pembebasan bersyarat, sehingga belum ada wacana ke depan, " paparnya.

Ditambahkan Habib Mahdi, kebebasan HRS bukan hanya alumni FPI saja tapi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Polisi Ringkus 1 dari 4 Pelaku Pengeroyokan PNS di Palembang Jalan Sukabangun 2, Korban Dibacok

"Kalau syukur, semuanya masyarakat Indonesia dan pecinta beliau pasti bersyukur, " tukasnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat terhitung hari, Rabu (20/7/2022).

Terungkap, Rizieq Shihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, Rabu (20/7/2022).

Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Atas dasar putusan tersebut, Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.

Kini, Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat.

Rika Aprianti menyatakan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika Aprianti.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved