Berita Palembang
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Begini Respon Ulama Palembang Habib Mahdi Muhammad Syahab
Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat terhitung hari, Rabu (20/7/2022). Ulama sekaligus mantan FPI Sumsel menyampaikan responnya.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat terhitung hari, Rabu (20/7/2022).
Menyikapi HRS bebas bersyarat, ulama sekaligus Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumsel Habib Mahdi Muhammad Syahab mengaku bersyukur atas pembebasan itu.
"Alhamdulillah, kita bersyukur atas pembenasan ini. Mudah-mudahan InsyaAllah menjadi jalan pintu keberkahan untuk semua," kata Habib Mahdi mengomentari HRS bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).
Diterangkannya, untuk saat ini pihaknya belum ada rencana dalam waktu dekat untuk mensyukuri pembebasan bersyarat mantan Ketua FPI tersebut.
"(Belum tahu), karena beliaukan pembebasan bersyarat, sehingga belum ada wacana ke depan, " paparnya.
Ditambahkan Habib Mahdi, kebebasan HRS bukan hanya alumni FPI saja tapi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Polisi Ringkus 1 dari 4 Pelaku Pengeroyokan PNS di Palembang Jalan Sukabangun 2, Korban Dibacok
"Kalau syukur, semuanya masyarakat Indonesia dan pecinta beliau pasti bersyukur, " tukasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat terhitung hari, Rabu (20/7/2022).
Terungkap, Rizieq Shihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, Rabu (20/7/2022).
Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Atas dasar putusan tersebut, Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Kini, Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat.