Berita Nasional

Akhirnya Disetujui Polisi, Kompolnas Sebut Ekshumasi Autopsi Ulang Brigadir J Segera Dilaksanakan

Akhirnya Disetujui Polisi, Kompolnas Sebut Ekshumasi Autopsi Ulang Brigadir J Segera Dilaksanakan

Editor: Slamet Teguh
Tribun Jambi/Aryo Tondang
Akhirnya Disetujui Polisi, Kompolnas Sebut Ekshumasi Autopsi Ulang Brigadir J Segera Dilaksanakan 

Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Sigit, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta Kapolri juga turut membentuk tim khusus untuk membongkar kuburan terhadap Brigadir J.

Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menghadiri gelar perkara untuk lihat hasil autopsi terkait kematian kliennya di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Ist)
Nantinya, tim itu juga bakal mengawal autopsi ulang Brigadir J.

"Supaya yang terhormat bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim untuk menggali atau membongkar kuburan atau membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang. Jadi divisum lagi sama diautopsi lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Ia menuturkan bahwa pembentukan tim tersebut menjadi penting lantaran pihak keluarga menilai tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak.

Ia menduga ada penganiayaan yang dialami kliennya.

"Temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti tadi ada jerat tali di leher atau jerat kawat, tangannya udah hancur dipatah-patahin, tinggal kulit-kulitnya, ada luka gores disini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir ada luka robek sampai dijahit di hidung ada luka robek di bawah mata, ada luka robek di perut memar memar sampai di kaki dan di jari-jari. Jadi itu bukan akibat peluru," ungkapnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya meminta Kapolri juga memerintahkan iauaranya untuk membentuk tim independen tersebut.

Adapun tim tersebut berisikan dari berbagai pihak terkait.

"Penyidik dalam memerintahkan jajarannya khususnya penyidik dalam mengusut kasus ini membentuk tim independen yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dulu yaitu dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, RS swasta, mereka bersama sama bukan sendiri mereka tim agar transparan dan autentik," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihaknya menolak dan meragukan autopsi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Pembentukan tim tersebut diharapkan mampu menghasilkan autopsi yang lebih kredibel.

"Soal biaya sekiranya negara republik ini pemerintah tidak ada anggaran saya bersedia menanggung biaya untuk keadilan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved