Berita Nasional
Akhirnya Disetujui Polisi, Kompolnas Sebut Ekshumasi Autopsi Ulang Brigadir J Segera Dilaksanakan
Akhirnya Disetujui Polisi, Kompolnas Sebut Ekshumasi Autopsi Ulang Brigadir J Segera Dilaksanakan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sempat menjadi polemik. autopsi terhadap jenazah Brigadir J tampaknya bakal segera dilaksanakn.
Hal tersebut disebutkan oleh Kompolnas terkait pengajuan autopsi ulang yang diminta oleh keluarga Brigadi J.
Menrut Kompolnas ekshumasi terkait autopsi ulang Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal segera dilaksanakan.
Brigadir J sebelumnya disebut tewas setelah terlibat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Dengan adanya rencana autopsi ulang, mengartikan permohonan pihak keluarga telah disetujui pihak kepolisian.
Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan pihak berwenang.
"Tindak lanjutnya adalah karena tadi dari pihak pengacara minta untuk ada ekshumasi gali kubur dan autopsi ulang maka akan segera dijadwalkan ekshumasi akan segera dilaksanakan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto seusai gelar perkara kasus Brigadir J bersama kuasa hukum Brigadir J dan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Benny Mamoto menuturkan nantinya autopsi ulang bakal melibatkan kedokteran forensik independen.
Pihaknya membentuk tim independen untuk melakukan autopsi ulang.
"Jadi nanti tim akan melibatkan forensik independen, tidak hanya dari Pusdokes Polri tapi juga dari independen. Inilah bentuk transparansi yang dilakukan," jelas Benny.
Di sisi lain, Benny tidak menjelaskan secara rinci perihal waktu ekshumasi terhadap Brigadir J.
Dia bilang, proses pembongkaran kembali kuburan Brigadir J bakal dilakukan tak lama lagi.
"Belum ini akan diatur waktunya yang jelas dalam waktu tidak terlalu lama. Tentunya akan dilibatkan forensik independen termasuk asosiasi dokter forensik itu juga kami undang," katanya.
Baca juga: Bukti Baru Terkuak, Brigadir J Diduga Dijerat Lehernya Sebelum Ditembak Pistol, Foto Jadi Bukti
Baca juga: Irjen Aryanto Sutadi Bantah Polisi Lindungi Polisi Kasus Brigadir J: Tetap Profesional, Kredibel
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi terkait autopsi ulang kliennya.
Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Sigit, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta Kapolri juga turut membentuk tim khusus untuk membongkar kuburan terhadap Brigadir J.
Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menghadiri gelar perkara untuk lihat hasil autopsi terkait kematian kliennya di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Ist)
Nantinya, tim itu juga bakal mengawal autopsi ulang Brigadir J.
"Supaya yang terhormat bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim untuk menggali atau membongkar kuburan atau membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang. Jadi divisum lagi sama diautopsi lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ia menuturkan bahwa pembentukan tim tersebut menjadi penting lantaran pihak keluarga menilai tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak.
Ia menduga ada penganiayaan yang dialami kliennya.
"Temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti tadi ada jerat tali di leher atau jerat kawat, tangannya udah hancur dipatah-patahin, tinggal kulit-kulitnya, ada luka gores disini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir ada luka robek sampai dijahit di hidung ada luka robek di bawah mata, ada luka robek di perut memar memar sampai di kaki dan di jari-jari. Jadi itu bukan akibat peluru," ungkapnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya meminta Kapolri juga memerintahkan iauaranya untuk membentuk tim independen tersebut.
Adapun tim tersebut berisikan dari berbagai pihak terkait.
"Penyidik dalam memerintahkan jajarannya khususnya penyidik dalam mengusut kasus ini membentuk tim independen yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dulu yaitu dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, RS swasta, mereka bersama sama bukan sendiri mereka tim agar transparan dan autentik," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihaknya menolak dan meragukan autopsi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Pembentukan tim tersebut diharapkan mampu menghasilkan autopsi yang lebih kredibel.
"Soal biaya sekiranya negara republik ini pemerintah tidak ada anggaran saya bersedia menanggung biaya untuk keadilan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com