Apa Saja Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Lengkapi 5 Syarat dan Berkas Ini

Berikut syarat dan berkas pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang perlu disiapkan.

Tribun Sumsel
Syarat dan Berkas Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Inilah syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang harus dilengkapi.

Guru dan tenaga pendidik calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) perlu mengetahui apa saja syarat dan berkas pencairan TPG.

Sebab syarat dan berkas pencairan tunjangan profesi guru tersebut saling melengkapi dan juga sebagai bukti guru dan tenaga pengajar merupakan pendidik profesional.

Lantas apa saja syarat pencairan tunjangan profesi guru yang harus dilengkapi?

Berikut syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang harus dilengkapi.

1. Status Valid di Info GTK

Guru dan tenaga pendidik garus terdaftar dalam Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Disamping terdaftar dalam GTK, guru dan tenaga pendidik yang hendak mencairkan tunjangan profesi juga harus berstatus valid pada informasi akunnya.

Setelah status valid, pihak Dinas Pendidikan kabupaten maupun kota akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap kelengkapan berkas yang dimiliki oleh guru penerima tunjangan sertifikasi.

2. Surat Pengantar Kepala Sekolah

Surat pengantar kepala sekolah merupakan satu syarat utama yang harus dibawa oleh guru apabila hendak mengurus pencairan tunjangan profesi.

Surat ini dibuat dan ditandatangani secara khusus oleh kepala sekolah tempat guru mengajar.

3. Surat Tanda Aktif Mengajar

Berkas yang harus dibawah untuk pencairan tunjangan profesi guru adalah Surat Tanda Aktif Mengajar.

Surat tanda aktif mengajar berupa surat keputusan yang ditandatangani oleh kepala sekolah perihal keaktifan mengajar guru penerima dana tunjangan sertifikasi guru.

4. Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Guru calon penerima tunjangan sertifikasi adalah melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM yang ditandatangani di atas materai.

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ini bisa diperoleh guru dengan mengunduh secara langsung di data pokok pendidikan (Dapodik)

5. Daftar Hadir Guru

berkas terakhir yang diperlukan dalam pencairan tunjangan profesi guru adalah Daftar Hadir Guru.

Absensi guru dibagi dalam dua jenis, hal ini terkait dengan pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan (daring) yakni: absensi online dan absensi offline.

Baca juga: Kapan Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan 3 Tahun 2022, Ini Cara Cek di Info GTK

Baca juga: Cara Cek Validasi Data Guru di Akun SIMPKB Untuk bisa Cairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Baca juga: 5 Cara Login SIMPKB Pakai Akun Belajar.id Untuk Guru dan Tenaga Pendidik

Demikian 5 syarat dan berkas pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang perlu diketahui.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved