Kapan Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan 3 Tahun 2022, Ini Cara Cek di Info GTK

Tunjangan Sertifikasi guru 2022 merupakan dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionaln

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Informasi Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan 3 Tahun 2022, Ini Cara Cek di Info GTK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah telah merilis jadwal informasi kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022.

Tunjangan dibagi secara bertahap dari triwulan 2, 3 dan triwulan 4 yang dimulai pada bulan Juni September dan November 2022.

Berikut jadwal terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022 triwulan 2, 3, dan 4.

1. Triwulan I sinkronisasi datanya pada tanggal 28/29 Februari sedangkan Pembayarannya pada Bulan Maret;

2. Triwulan II, sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan Juni.

3. Triwulan III sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus; sedangkan pembayaran Triwulan III Bulan September.

4. Triwulan IV sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober sedangkan pembayaran Triwulan IV Bulan November.

Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Via Laman GTK
Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Via Laman GTK (Tribun Sumsel)

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK, Letjen Suryo Prabowo Bereaksi: Lho Kok Gitu?

Baca juga: Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis oleh Tim Mia Amiati, Anak Kiai Jombang Terancam Penjara 12 Tahun

Tunjangan Sertifikasi guru 2022 merupakan dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota pada pasal 4 menyebutkan mengenai persyaratan penerima tunjangan sertifikasi guru 2022 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki sertifikat pendidik;

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan
mengajar;

6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved