Berita Nasional
Mengenal Hendro Pandowo, Wakapolda Metro Jaya yang Diisukan Gantikan Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam
Inilah sisi lain dari Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo yang diisukan bakal menjadi Kadiv Propam Polri menggantikan Irjen Ferdy Sambo.
"Siap ndan," jawab anak buahnya yang tertawa dari dalam.
Baca juga: Simsalabim, Data Laporan Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo Tidak Ada di Situs LHKPN, Ini Kata KPK
Baca juga: Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan Gegara Brigadir J ? Mahfud MD Sebut Itu Masuk Akal
Mengenal tugas Divisi Propam Polri
Inilah tugas Divisi Propam Polri yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari propam.polri.go.id, Kep KapolriI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.
Dimana Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan.
Propam dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.
Mereka tetap bertugas dilingkungan internal organisasi Polri disingkat Divisi Propam Polri .
Propam dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.
Propam sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.
Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban.
Juga bertugas pada pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal .
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof .