Berita Palembang
Tidak Ada Instruksi Apapun, MS Glow di Palembang Beroperasi Seperti Biasa
MS Glow Kalah, Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan PS Glow atas MS Glow yang harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar.
Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Produk MS Glow ini terdiri dari puluhan jenis produk yang dijual satuan maupun paket untuk produk wanita hingga produk paket wanita dan pria.
Harga jualnya juga bervariasi mulai dari Rp 70 ribu paling murah untuk produk ecer sabun cuci muka pria atau wanita dibandrol dengan harga yang sama.
Sementara itu untuk harga produk satuan yang paling mahal dijual Rp 300 ribu untuk produk red jell dan radience gold.
Untuk produk paket dijual paling tinggi dengan harga Rp 350 ribu untuk paket pria komplit dan paket wajah series dibandrol Rp 300 ribu.
Baca juga: Viral Tukang Ojek di Palembang Diduga Lecehkan Remaja Putri, Ini Kata Polisi
Dikutip dari Kompas, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia sub-bisnis milik Putra Siregar atas perkara merek dagang pada Selasa (12/7/2022).
Dalam kasus ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/3/7/2022) untuk membayar denda Rp 37 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com