Berita Palembang
Jaksa Penuntut Umum KPK Resmi Banding Vonis Dodi Reza Alex Noerdin
JPU KPK resmi mengajukan banding atas vonis Dodi Reza Alex, Eddy Umari dan Herman Mayori atas Kasus penerimaan hadiah Dinas PUPR Kabupaten Muba 2021
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Mantan Bupati MUBA Dodi Reza Alex Noerdin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kabid SDA/PPK Eddy Umari dan Kadis PUPR Herman Mayori.
Namun dalam putusan yang dibacakan, hakim tidak menyebut hak politik Dodi Reza dicabut
Sementara, terhadap dua terdakwa lain yakni Kabid SDA/PPK Kabupaten Muba Eddy Umari dan Kadis PUPR Muba, Herman Mayori dijatuhi vonis hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 subsider 4 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Herman Mayori sama dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya.
Hanya saja hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan sebelumnya.
Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Kabid SDA Kabupaten Muba ini dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tags
JPU KPK Banding Vonis Dodi Reza Alex Noerdin
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho
Dodi Reza Alex Noerdin Divonis
Vonis Dodi Reza Alex Noerdin
Dodi Reza Alex Noerdin
Kasus Dinas PUPR MUBA 2021
dodi reza terbaru
Berita Palembang Hari Ini
berita palembang terbaru
berita palembang terkini
Berita Terkait