Berita Palembang

Jaksa Penuntut Umum KPK Resmi Banding Vonis Dodi Reza Alex Noerdin

JPU KPK resmi mengajukan banding atas vonis Dodi Reza Alex, Eddy Umari dan Herman Mayori atas Kasus penerimaan hadiah Dinas PUPR Kabupaten Muba 2021

TRIBUNSUMSEL.COM
Mantan Bupati MUBA Dodi Reza Alex Noerdin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kabid SDA/PPK Eddy Umari dan Kadis PUPR Herman Mayori. 

Namun dalam putusan yang dibacakan, hakim tidak menyebut hak politik Dodi Reza dicabut

Sementara, terhadap dua terdakwa lain yakni Kabid SDA/PPK Kabupaten Muba Eddy Umari dan Kadis PUPR Muba, Herman Mayori dijatuhi vonis hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 subsider 4 bulan kurungan. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Herman Mayori sama dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya. 

Hanya saja hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan sebelumnya. 

Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Kabid SDA Kabupaten Muba ini dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved