Berita Palembang

Jaksa Penuntut Umum KPK Resmi Banding Vonis Dodi Reza Alex Noerdin

JPU KPK resmi mengajukan banding atas vonis Dodi Reza Alex, Eddy Umari dan Herman Mayori atas Kasus penerimaan hadiah Dinas PUPR Kabupaten Muba 2021

TRIBUNSUMSEL.COM
Mantan Bupati MUBA Dodi Reza Alex Noerdin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kabid SDA/PPK Eddy Umari dan Kadis PUPR Herman Mayori. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kabid SDA/PPK Eddy Umari dan Kadis PUPR Herman Mayori. 

Diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin dan dua orang lainya  terjerat perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

"Iya benar, pada hari ini dari kami tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah resmi menyatakan banding atas vonis terhadap perkara tiga terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari dan Herman Mayori," ujar Taufik Ibnugroho, tim Jaksa Penuntut Umum KPK 
saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7/2022).

Upaya banding dilakukan setelah JPU  mempelajari salinan putusan secara menyeluruh atas vonis tiga terdakwa tersebut. 

Dikonfirmasi terpisah, Panitra Muda Tipikor PN Palembang, Bainal Hakim SH MH tak menampik adanya upaya hukum banding dari Jaksa KPK atas kasus yang menjerat Dodi Reza Alex, Eddy Umari dan Herman Mayori. 

"Iya sudah pagi tadi, tim Jaksa KPK menyatakan banding," ujarnya. 

"Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding," katanya menambahkan.

 

Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin

Dalam putusannya, majelis hakim  Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal menyatakan Dodi Reza Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

Untuk itu, Dodi Reza juga diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukum satu tahun penjara. 

Vonis tersebut sejatinya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. 

Dimana, politisi partai Golkar itu sebelumnya dituntut dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara serta membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai  Rp2,9 miliar. 

Tak hanya itu, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dituntut agar dicabut hak politiknya untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. 

Namun dalam putusan yang dibacakan, hakim tidak menyebut hak politik Dodi Reza dicabut

Sementara, terhadap dua terdakwa lain yakni Kabid SDA/PPK Kabupaten Muba Eddy Umari dan Kadis PUPR Muba, Herman Mayori dijatuhi vonis hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 subsider 4 bulan kurungan. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Herman Mayori sama dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya. 

Hanya saja hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan sebelumnya. 

Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Kabid SDA Kabupaten Muba ini dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved