Berita Nasional
Presiden ACT Akhirnya Angkat Bicara Usai Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Ibnu menuturkan pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa (5/7/2022).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kemensos secara resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang terhadap ACT.
Sempat diam, Presiden ACTpun akhirnya angkat bicara.
Seperti diketahui, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku kaget dengan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap lembaganya.
"Kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Ibnu menuturkan pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa (5/7/2022).
Pada pertemuan itu, kata dia, telah dijelaskan secara rinci hingga adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada hari ini.
"Artinya kamu telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan," ujarnya.
Baca juga: Izin ACT Dicabut Kemensos, Begini Kondisi Kantor ACT di Palembang
Baca juga: Dana Keluar Masuk ACT Capai Rp 1 Triliun Per Tahun, Diungkap PPATK
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.
Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,'' kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.