Berita Palembang

Izin ACT Dicabut Kemensos, Begini Kondisi Kantor ACT di Palembang

Kepala Cabang ACT Palembang Ilham mengatakan tidak bisa memberikan komentar soal pencabutan Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)ACT

Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Kondisi Kantor ACT Palembang pasca pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) , Rabu (6/7/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Muhadjir beralasan, pencabutan dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan termasuk soal besaran pemotongan uang donasi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujarnya seperti dikutip di Kontan.

Sementara itu Kepala Cabang ACT Palembang Ilham mengatakan tidak bisa memberikan komentar karena saat ini kebaikan memberikan keterangan hanya diamanatkan pada Kepala Area saja.

"Sekarang pernyataan resmi harus satu pintu melalui kepala area agar suaranya sama," ujar Ilham, Rabu (6/7/2022).

Ilham mengarahkan agar menghubungi Humas ACT pusat agar informasi yang disampaikan satu pintu.

Padahal sebelumnya, Selasa (5/7/2022) kemarin,  Ilham masih bersedia buka suara terkait polemik ACT dan mengatakan masih fokus menghimpun dana kurban dari donatur dan akan tetap memenuhi target kurban setara 300 ekor kambing dan baru terkumpul kurban setara 70 ekor kambing.

Meski sudah mendesak hampir menjalang Idul Adha namun ACT tetap fokus menghimpun kurban  karena biasanya memang jelang deadline atau jelang Idul Adha banyak yang akan menyalurkan donasi kurban.

Sementara itu pantauan di lapangan kondisi kantor ACT Palembang, Rabu (6/7/2022) hingga sore hari kantor ACT yang beralamat di KM 3 persis di seberang SMA Negeri 3 Palembang itu masih beroperasi normal seperti biasa.

Baca juga: Perbakin Berduka, Dua Atlet Kecelakaan di Musi 4 Palembang Tadi Pagi, Sang Adik Tewas

Di pintu masuk kantor juga masih terpasang tanda bahwa kantor buka dengan tulisan buka.

Terpantau juga masih ada flyer ajakan donasi, infaq dan wakaf lengkap dengan nomor rekening yang bisa menjadi tujuan transfer dana donasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved