Berita Muara Enim
Polres Pasang Kamera ETLE di Muara Enim, Tahap Awal di 3 Titik Lokasi Ini
Polres Muara Enim memasang kamera ETLE di Muaraenim di tiga lokasi. Selain di depan RSUD HM Rabain juga di dua lokasi lainnya.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Polres Muara Enim memasang kamera ETLE Muaraenim. Keberadaan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bukan saja untuk menangkap para pelanggar lalu lintas melainkan juga berfungsi membantu mencari pelaku kriminal.
"Jadi ETLE ini bisa multifungsi, dan banyak sekali manfaatnya," kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Indrowono SH di lokasi pemasangan Kamera ETLE di Muara Enim depan RSUD dr HM Rabain Muara Enim, Rabu (29/6/2022).
Menurut Indrowono, tujuan pemasangan ETLE di Muara Enim tersebut selain menertibkan pengguna kendaraan berlalulintas juga berguna di lapangan untuk memudahkan pengawasan.
Tidak hanya mampu menangkap pelanggar lalu lintas, kamera ETLE juga mempunyai fungsi lain yaitu bisa membantu mencari pelaku kriminal.
"Kasus kejahatan lalu lintas yang bisa ditindak seperti yang baru saja terjadi kasus tabrak lari dan lainnya," jelasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus dengan kecanggihan ETLE, juga mendeteksi apabila pengguna kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya.
Baca juga: Laskar Jenggolo Ngontel Sidoarjo-Palembang, Tempuh Jarak 1.600 Km Demi Fornas Sumsel
Diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas.
Untuk saat ini, lanjut Indrowono, di wilayah hukum Polres Muara Enim, akan di pasang tiga kamera ETLE yakni di depan RSUD dr HM Rabain Muara Enim, di depan Lapangan Merdeka dan Simpang empat Desa Kepur.
Namun untuk sementara itu, dipasang dahulu satu titik yakni di depan RSUD dr HM Rabain Muara Enim. Ditargetkan akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023, tiga kamera ETLE sudah terpasang seluruhnya dan penegakan ETLE sudah bisa dilakukan.
"Saat ini, kita lakukan sosialiasi dahulu terhadap pengguna kendaraan sebelum dilakukan penindakan," pungkasnya.
Masih dikatakan Indrowono, bahwa ETLE ini juga terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri sehingga dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.
Adanya penindakan pelanggaran dengan ETLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.(sp/ari)
Baca berita lainnya langsung dari google news.