Berita Lubuklinggau

Tiba di SMB 2 Palembang, Aceng Sudrajat Diserahkan ke Penyidik Kejari Lubuklinggau

Usai kabur ke Jawa Timur, Aceng Sudrajat DPO kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muratara dibawa ke Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni SH ,MH didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi , Agrin Nico Reval SH saat menjemput Aceng Sudrajat DPO kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 lalu. 

Aceng Ditangkap di Tulung Agung 

 

Aceng Sudrajat (39) buronankasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)  ditangkap. 

Aceh Sudrajat sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lubuklinggau. 

Aceng Sudrajat ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/6/2022) pagi.

Informasi dihimpun Aceng Sudrajat tersangka kasus dana hibah Bawaslu Muratara digerebek Tim Tabur Kejagung saat tengah tidur di rumah orang tuanya.

Saat diamankan Aceng sempat menolak dan sempat menangis meminta tolong kepada orang tuanya agar tak ditangkap.

Saat ini Aceng tengah dalam perjalanan dibawa Tim Tabur Kejagung untuk diserahkan ke Kejari Lubuklinggau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, Kasi Intel, Husni Mubarok, membenarkan.

"Iya betul sudah tertangkap," kata Kajari saat memberikan informasi pada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved