Berita Muara Enim
Sidang Polisi Bakar Pacar di Muara Enim, Brigpol Andriansyah Pernah Borgol Korban di Pohon Sawit
Sidang kasus polisi bakar pacar Muara Enim terungkap Brigpol Andriansyah pernah memborgol korban di pohon sawit.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Sidang kedua kasus polisi bakar pacar di Muara Enim terungkap korban yang bernama Nengsih ternyata pernah diborgol terdakwa Brigpol Andriansyah di pohon sawit agar korban menurut pada terdakwa.
"Terdakwa juga pernah memborgol adik saya ke pohon Sawit, karena tidak menurut. Saya tahu ketika adik saya bercerita kepada saya," ujar saksi Trisnawati kakak korban saat bersaksi di sidang kasus polisi bakar pacar di Muara Enim, Rabu (22/6/2022).
Sidang kasus polisi bakar pacar di Muara Enim ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Muara Enim
Sidang dipimpin Hakim Ketua Shelly Noveriyati SH serta sebagai hakim anggota Sera Ricky Swanri S SH, Titis Ayu Wulandari SH. Panitera pengganti Idham Pratama SH di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Dalam persidangan yang dihadiri JPU Alex Akbar SH MH dan Sriyani SH dan Kuasa hukum terdakwa Aipda Andi Prasetya, Aiptu Dr (C) Heru Pujo Waluyo SH MH, saksi Trisnawati yang merupakan kakak tertua dari korban, mengatakan terdakwa Andriansyah sebelum melakukan tindakan pembakaran kepada korban (alm) Nengsih adiknya, memang sering kali melakukan beragam tindakan kekerasan lainnya berupa pengancaman maupun teror baik kepada korban maupun kepada keluarga korban.
Tindakan teror yang dilakukan terdakwa tersebut beragam dan memang sudah sangat meresahkan, bahkan pada saat korban akan mencoba melaporkan ke aparat kepolisian atas tindakan perbuatan yang dilakukannya, korban selalu di ancam dan dihalang-halangi terdakwa untuk tidak melapor.
"Saya sebagai kakaknya pernah juga diteror oleh terdakwa ini, salon saya dan rumah orangtua kami mau di bakar. Bahkan atap rumah orang tua kami sering di lempar dengan batu kerikil serta terdakwa pernah membawa pisau mengancam akan membunuh adik saya," terangnya Tresnawati sambil menangis mengenang nasib malang menimpa adiknya.
Baca juga: Pemecahan Rekor MURI Khatam Alquran di Banyuasin, 86 Ribu Warga Terlibat Termasuk ASN
Selain itu, lanjut Trisnawati, adiknya pernah bercerita bahwa dia pernah diborgol di areal perkebunan kelapa sawit, lalu di tinggalkan begitu saja oleh terdakwa karena tidak menurut.
"Adik saya bercerita ketika siuman sebelum meninggal dan sempat mengirimkan bukti audio ancaman terdakwa ke HP saya," sambil sesenggukan yang diikuti oleh ibu korban diruang persidangan.
Diceritakan Tresnawati, pada saat peristiwa pembakaran terjadi, aksi terdakwa disaksikan oleh temannya adiknya bernama Dhea yang menurutnya dengan menyiramkan satu botol minyak bensin ke sekujur tubuh adiknya di kost-kostan Dhea pada malam hari.
Usai menyiramkan bensin, terdakwa kembali mengancam adiknya akan membakarnya. Dan setelah itu Terdakwa menghidupkan korek dan api langsung membakar tubuh adiknya.
Kemudian Terdakwa berusaha menolong adiknya dengan membawanya dengan motor namun ditengah jalan ditinggalkannya dengan kondisi perih dan pedih terbakar. Untung ada mobil patroli polisi yang melintas dan membawa adiknya ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
"Infonya terdakwa meninggalkan adiknya dan pergi ke RS Bukit Asam. Terdakwa membawa tas dan semua harta bendanya termasuk hp yang berisi bukti-bukti pengancaman terdakwa," pungkasnya.
Tanggapi Bantahan
Menanggapi keterangan Saksi Tresnawati, terdakwa Andriansyah melalui Virtual Zoom, langsung melakukan bantahan beberapa beberapa keterangan dari saksi korban Trisnawati yang hadirkan oleh JPU Kejari Muara Enim.
Menurut terdakwa, ada beberapa keterangan saksi yang keterangannya tidaklah benar. Seperti saya tidak pernah mencegah untuk korban melapor, saya tidak pernah bolak balik ke rumah korban mengancam menggunakan mobil, karena mobil saya dan harta benda saya sudah habis sudah saya jual untuk membiayai operasi kista korban dan biaya korban sehari-hari.