Berita Muara Enim
Sidang Polisi Bakar Pacar di Muara Enim, Brigpol Andriansyah Pernah Borgol Korban di Pohon Sawit
Sidang kasus polisi bakar pacar Muara Enim terungkap Brigpol Andriansyah pernah memborgol korban di pohon sawit.
"Kemudian, saya tidak melarikan diri pada saat melakukan pembakaran kepada korban. Bahkan, saya berusaha memberikan pertolongan kepada korban sehingga tangan saya ikut terbakar.
Selain itu, Terdakwa juga mengatakan bahwa hubungan dirinya dengan korban sudah berlangsung selama 1 tahun 7 bulan. Bahkan, pihak keluarga korban telah mengetahui status saya dan menyarankan kami untuk menikah secara siri, namun belum ditanggapinya karena korban belum mau berubah," katanya.

Kuasa hukum terdakwa Heru Waluyo mengatakan, dari keterangan saksi, ada yang telah dibantah oleh terdakwa. Ini masih dalam proses persidangan jadi kita tidak bisa menyimpulkan dan menyanggah. Untuk dakwaan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Kita lihat akan lihat pada sidang selanjutnya ya," ucapnya singkat.
Dalam persidangan tersebut, majelis Hakim, meminta sidang dilanjutkan pada sidang ke-3 secara off line dengan agenda menghadirkan keterangan saksi-saksi pada Rabu 29 Juni 2022 mendatang.
"Kami minta setidaknya bisa menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan nanti," ujar Hakim Ketua Shelly Noveriyati sambil menutup persidangan.(ari/sp)
Baca berita lainnya langsung dari google news.