Berita Palembang

Jaksa Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE Resmi Ajukan Banding

Jaksa kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE resmi mengajukan banding. Kasus ini menjerat Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.

DOK TRIBUN SUMSEL
Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel dan Muddai Madang mantan Ketua KONI Sumsel divonis 12 tahun penjara pada kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE, Rabu (15/6/2022). Jaksa kasus ini resmi ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa (21/6/2022). 

Untuk diketahui, vonis majelis hakim yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel.

Dimana, Alex Noerdin sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun. Dalam tuntutan tersebut JPU juga menuntut Alex Noerdin membayar uang pengganti terdiri dari di perkara PDPDE Sumsel 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.

Sedangkan terhadap Muddai Madang, sebelumnya telah JPU dengan pidana 20 tahun penjara. Muddai juga dituntut membayar uang pengganti Rp.2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika.

Selain itu, A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel dan TPPU sebelumnya telah dituntut JPU dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin juga dituntut JPU terkait uang pengganti.

A Yaniarsyah Hasan dituntut membayar uang pengganti sebesar 5 juta dolar Amerika dan untuk Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti 3,5 juta dolar Amerika.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved