Berita Palembang
Jaksa Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE Resmi Ajukan Banding
Jaksa kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE resmi mengajukan banding. Kasus ini menjerat Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Jaya dan PDPDE.
Seperti diketahui, satu dari empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE itu adalah mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin.
Banding kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa (21/6/2022).
"Iya, sudah kita ajukan banding," ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Selanjutnya JPU tinggal menunggu hasil banding yang sudah diajukan.
"Jadi kita banding terkait vonis untuk keempat terdakwa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa dalam dua kasus korupsi. Kedua kasus itu adalah pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
PDPDE.
Mereka adalah Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan.
Baca juga: Sosok Sukri Alkap Jabat Wakil Ketua I DPRD Muratara, Gantikan Amri Sudaryono
Terhadap Alex Noerdin, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, amar putusan hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka beberapa rekening milik Alex Noerdin dan keluarganya yang telah diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.
Sedangkan terhadap Muddai Madang, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, wajib diganti dengan hukuman selama 5 tahun.
Sementara, bagi dua terdakwa lain yakni Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan masing-masing divonis 11 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada keduanya untuk membayar uang pengganti.
A Yaniarsyah Hasan sebesar Rp.10 miliar dan uang pengganti yang mesti dibayar Caca sebesar Rp.4,6 miliar.