Berita Palembang

Jaksa Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE Resmi Ajukan Banding

Jaksa kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE resmi mengajukan banding. Kasus ini menjerat Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.

DOK TRIBUN SUMSEL
Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel dan Muddai Madang mantan Ketua KONI Sumsel divonis 12 tahun penjara pada kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE, Rabu (15/6/2022). Jaksa kasus ini resmi ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Jaya dan PDPDE.

Seperti diketahui, satu dari empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE itu adalah mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin.

Banding kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa (21/6/2022).

"Iya, sudah kita ajukan banding," ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Selanjutnya JPU tinggal menunggu hasil banding yang sudah diajukan.

"Jadi kita banding terkait vonis untuk keempat terdakwa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa dalam dua kasus korupsi.  Kedua kasus itu adalah pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
PDPDE. 

Mereka adalah Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan.

Baca juga: Sosok Sukri Alkap Jabat Wakil Ketua I DPRD Muratara, Gantikan Amri Sudaryono

Terhadap Alex Noerdin, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, amar putusan hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka beberapa rekening milik Alex Noerdin dan keluarganya yang telah diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.

Sedangkan terhadap Muddai Madang, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, wajib diganti dengan hukuman selama 5 tahun.

Sementara, bagi dua terdakwa lain yakni Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan masing-masing divonis 11 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan vonis kepada keduanya untuk membayar uang pengganti.

A Yaniarsyah Hasan sebesar Rp.10 miliar dan uang pengganti yang mesti dibayar Caca sebesar Rp.4,6 miliar.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel.

Dimana, Alex Noerdin sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun. Dalam tuntutan tersebut JPU juga menuntut Alex Noerdin membayar uang pengganti terdiri dari di perkara PDPDE Sumsel 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.

Sedangkan terhadap Muddai Madang, sebelumnya telah JPU dengan pidana 20 tahun penjara. Muddai juga dituntut membayar uang pengganti Rp.2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika.

Selain itu, A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel dan TPPU sebelumnya telah dituntut JPU dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin juga dituntut JPU terkait uang pengganti.

A Yaniarsyah Hasan dituntut membayar uang pengganti sebesar 5 juta dolar Amerika dan untuk Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti 3,5 juta dolar Amerika.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved