Berita Lubuklinggau
Aceng Sudrajat Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap di Tulung Agung Jawa Timur
Aceng Sudrajat buronan Kejari Lubuklinggau pada kasus dana hibah Bawaslu Muratara ditangkap di Tulung Agung Jawa Timur.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Aceng Sudrajat (39) buronankasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap.
Aceh Sudrajat sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lubuklinggau.
Aceng Sudrajat ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/6/2022) pagi.
Informasi dihimpun Aceng Sudrajat tersangka kasus dana hibah Bawaslu Muratara digerebek Tim Tabur Kejagung saat tengah tidur di rumah orang tuanya.
Saat diamankan Aceng sempat menolak dan sempat menangis meminta tolong kepada orang tuanya agar tak ditangkap.
Saat ini Aceng tengah dalam perjalanan dibawa Tim Tabur Kejagung untuk diserahkan ke Kejari Lubuklinggau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, Kasi Intel, Husni Mubarok, membenarkan.
"Iya betul sudah tertangkap," kata Kajari saat memberikan informasi pada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Namun Kajari belum bisa menjelaskan kronologis lengkap proses penangkapan karena terdakwa Aceng masih dalam perjalanan menuju Lubuklinggau.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni menjelaskan, memang mendapat informasi bahwa Aceng telah ditangkap.
"Saat ini kami sedang berkoodinasi, untuk melakukan penjemputan," kata Yuriza, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval.
Baca juga: Jaksa Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE Resmi Ajukan Banding
Dia mengatakan, informasi detil nanti akan disampaikan lagi, ketika Aceng tiba di Lubuklinggau.
"Selanjutnya tunggu informasi saat kita rilis," ungkapnya.
Aceng ditangkap setelah fotonya disebar Kejari Lubuklinggau pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejari Lubuklinggau dua bulan lalu.
Penetapan status Aceng sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Baca berita lainnya langsung dari google news.