Berita Viral

Heboh Pelanggan PLN Dituduh Palsukan Meteran, Kena Denda Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN dan YLKI

seorang yang diketahui bernama Sharon Wicaksono disebut telah memalsukan meteran listrik di rumahnya yang dikenakan denda mencapai Rp68 juta.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/nyinyir_update_official
Seorang pelanggan PLN ngaku dituduh palsukan meteran listrik hingga dikenakan denda Rp 68 juta 

Tulus pun menegaskan, masih banyaknya segel meteran listrik yang tak sesuai standar adalah karena minimnya pengawasan dari PLN sendiri.

"Kasus seperti ini bermula dari masih minimnya pengawasan terhadap kWh meter oleh PLN. Jumlah kWh meter yang belum ditera ulang masih sangat signifikan baik di Jakarta, dan di seluruh Indonesia," kata Tulus kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

"Dengan rutinnya tera ulang kWh meter, akan ketahuan mana segel asli atau tidak sejak awal, tidak sampai berlarut," sambungnya.

Tulus mengatakan, PLN harus melakukan investigasi perihal duduk persoalan yang sebenarnya secara transparan dan akuntabel sebelum menjatuhkan sanksi denda.

Harus ada penyelesaian yang adil, dengan memerhatikan latar belakang kasusnya, latar belakang sosial ekonomi konsumen, serta sikap kooperatif konsumen.

"Sebaiknya PLN tidak bisa hitam putih dalam melihat kasus ini," kata Tulus.

Apalagi, pada kasus yang sudah viral ini, didapati segel meteran di rumah konsumen itu sudah terpasang sejak puluhan tahun lalu.

"Ya didalami dulu kasusnya seperti apa karena sudah sangat lama," kata Tulus.

Sebagian Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Viral, Unggahan Pelanggan PLN Didenda hingga Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tidak Asli, Ini Penjelasannya

Berita selengkapnya bisa dibaca di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved