Berita Viral
Heboh Pelanggan PLN Dituduh Palsukan Meteran, Kena Denda Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN dan YLKI
seorang yang diketahui bernama Sharon Wicaksono disebut telah memalsukan meteran listrik di rumahnya yang dikenakan denda mencapai Rp68 juta.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Media Sosial baru-baru ini dihebohkan oleh warganet yang mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari PLN.
Pasalnya, seorang yang diketahui bernama Sharon Wicaksono disebut telah memalsukan meteran listrik di rumahnya,
Alhasil dirinya yang dianggap memalsukan meteran tersebut dikenakan denda mencapai Rp68 juta.
Kronologi bermula ketika seorang petugas PLN seperti biasa datang untuk melakukan pengecekan.
Petugas PLN tersebut datang dan menyuruhnya membawa alat meteran ke laboratorium PLN Bandengan untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah diperiksa oleh laboratorium PLN, pihak petugas menuduh segel meteran milik Sharon Wicaksono tidak original atau palsu.
Baca juga: Tubuh Gemetar, Tangis Ayah Gendong Putranya yang Baru Khatam Alquran Viral : Kamu Masukkan Surga Nak

Ia pun dikenakan denda Rp68 juta.
Sharon pun tidak terima karena merasa dirinya sama sekali tidak memodifikasi meteran itu sejak 1993.
Namun pihak PLN bersikeras menyebut jika segel meteran milik pelanggannya ini palsu.
Pelanggan itu akhirnya merasa ditipu karena penjelasan PLN sangat sepihak dan merugikan dirinya.
Apalagi PLN tidak menerima penjelasan dan masukan dari pelanggan.
Imbasnya, listrik rumah Sharon diancam akan diputuskan bila tak memenuhi tagihan denda tersebut.
Menurut petugas PLN, ada huruf dalam segel yang menghilang jika dibandingkan segel master.
Baca juga: Kebakaran di Kantor Diskominfo Empat Lawang Minggu Malam, Seisi Kantor Hangus Terbakar
Padahal menurut Sharon, tulisannya hilang karena berkarat saking lamanya dipasang.
Sharon Wicaksono pun meluapkan keberatannya terhadap PLN yang dinilai merugikan dirinya secara sepihak.
"Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban," tulis @sharonwicaksono.
Penjelasan Resmi PLN
Melansir Kompas.com, Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya indikasi segel kWh meter yang tidak sesuai standar PLN.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan.
Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ujar Akkhita saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).
Ia menambahkan, untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan.
Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai standar, di mana hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran.
"Atas hasil lab itu, pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut," lanjut dia.
Terkait denda yang ditagihkan ke SW sebesar Rp 68 juta, Akkhita menyebutkan bahwa hal ini akan didiskusikan antara SW dengan pihak PLN Bandengan pada Rabu, 22 Juni 2022.
"Soal denda, masih akan dibicarakan di jadwal pertemuan antara PLN dengan pelanggan tersebut pada 22 Juni mendatang," kata dia.
Ia mengatakan, pada pertemuan tersebut pihak PLN juga akan menghadirkan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Menurut dia, PLN selalu mengedepankan pendekatan komunikasi yang terbuka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
Kata YLKI
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak asal memberikan sanksi denda kepada konsumen yang segel meteran listriknya tidak original.
Tulus pun menegaskan, masih banyaknya segel meteran listrik yang tak sesuai standar adalah karena minimnya pengawasan dari PLN sendiri.
"Kasus seperti ini bermula dari masih minimnya pengawasan terhadap kWh meter oleh PLN. Jumlah kWh meter yang belum ditera ulang masih sangat signifikan baik di Jakarta, dan di seluruh Indonesia," kata Tulus kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
"Dengan rutinnya tera ulang kWh meter, akan ketahuan mana segel asli atau tidak sejak awal, tidak sampai berlarut," sambungnya.
Tulus mengatakan, PLN harus melakukan investigasi perihal duduk persoalan yang sebenarnya secara transparan dan akuntabel sebelum menjatuhkan sanksi denda.
Harus ada penyelesaian yang adil, dengan memerhatikan latar belakang kasusnya, latar belakang sosial ekonomi konsumen, serta sikap kooperatif konsumen.
"Sebaiknya PLN tidak bisa hitam putih dalam melihat kasus ini," kata Tulus.
Apalagi, pada kasus yang sudah viral ini, didapati segel meteran di rumah konsumen itu sudah terpasang sejak puluhan tahun lalu.
"Ya didalami dulu kasusnya seperti apa karena sudah sangat lama," kata Tulus.
Sebagian Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Viral, Unggahan Pelanggan PLN Didenda hingga Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tidak Asli, Ini Penjelasannya
Berita selengkapnya bisa dibaca di google news