Berita Viral

Heboh Pelanggan PLN Dituduh Palsukan Meteran, Kena Denda Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN dan YLKI

seorang yang diketahui bernama Sharon Wicaksono disebut telah memalsukan meteran listrik di rumahnya yang dikenakan denda mencapai Rp68 juta.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/nyinyir_update_official
Seorang pelanggan PLN ngaku dituduh palsukan meteran listrik hingga dikenakan denda Rp 68 juta 

Sharon Wicaksono pun meluapkan keberatannya terhadap PLN yang dinilai merugikan dirinya secara sepihak.

"Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban," tulis @sharonwicaksono.

Penjelasan Resmi PLN

Melansir Kompas.com, Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya indikasi segel kWh meter yang tidak sesuai standar PLN.

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan.

Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ujar Akkhita saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Ia menambahkan, untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan.

Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai standar, di mana hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran.

"Atas hasil lab itu, pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut," lanjut dia.

Terkait denda yang ditagihkan ke SW sebesar Rp 68 juta, Akkhita menyebutkan bahwa hal ini akan didiskusikan antara SW dengan pihak PLN Bandengan pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Soal denda, masih akan dibicarakan di jadwal pertemuan antara PLN dengan pelanggan tersebut pada 22 Juni mendatang," kata dia.

Ia mengatakan, pada pertemuan tersebut pihak PLN juga akan menghadirkan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Menurut dia, PLN selalu mengedepankan pendekatan komunikasi yang terbuka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.

Kata YLKI 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak asal memberikan sanksi denda kepada konsumen yang segel meteran listriknya tidak original.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved