Berita Nasional

HEBOH Kabar Roy Suryo jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari, Pengacara Sebut Hoaks : Tak Sesuai Fakta

Diketahui, sebelumnya beredar berita berjudul Terbukti Hina Jokowi, Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari? di salah satu media online.

Editor: Weni Wahyuny
instagram KRMT roy suryo2
Roy Suryo. Pakar Telematika Roy Suryo dikabarkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari disebut hoaks 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tersiar kabar Pakar Telematika Roy Suryo jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari hari karena sebuah kasus.

Kabar Roy Suryo jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari tersebut langsung dibantah oleh tim pengacara Roy Suryo.

Bahkan pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution itu menyebut kabar Roy Suryo jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari adalah hoaks.

Menurutnya, berita yang menyebutkan Roy Suryo jadi tersangka tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Diketahui, sebelumnya beredar berita berjudul Terbukti Hina Jokowi, Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari? di salah satu media online.

"Bahwa judul berita tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada, bahkan bisa disebut kebohongan publik, sehingga sangat merusak nama baik klien kami."

Baca juga: Sebelum Dharmapala Nusantara, Roy Suryo Sudah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Karena Kasus yang Sama

"Bahwa tidak benar klien kami Jadi Tersangka dan ditahan 20 hari, hal tersebut adalah hoax dan penyebaran berita bohong yang melanggar ketentuan pidana Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946, Dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun," kata Pitra kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/6/2022).

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Roy Suryo mengatakan, pemberitaan itu dapat merusak nama baik klien kami serta tidak adanya cover bothside.

Untuk itu, pihaknya memperingatkan agar media terkait menyampaikan permintaan maaf kepada Roy Suryo dalam jangka waktu 1X24 Jam.

Kini, somasi terbuka yang sebelumnya disampaikan Tim Kuasa Hukum Roy Surya sudah ditindaklanjuti.

Pitra menjelaskan, pihak media terkait telah memberikan jawaban terhadap narasi berita tersebut.

"Bahwa juga, terkait penutup berita. Telah juga dilakukan Cover Both-Side dengan meminta informasi langsung dan klarifikasi langsung kepada Pihak Roy Suryo yang dalam hal ini diwakili oleh Tim Advokasi Bapak Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, sehingga memutus ketidak akuratan informasi dari sumber yang tidak jelas," ucap Pitra melalui keterangan tertulisnya.

Pihak Roy Suryo pun mencabut somasi terbukanya.

Tim Advokasi dan media terkait telah sepakat untuk memberantas berita bohong atau hoax.

Sehingga, diketahui faktanya, saat ini, Sabtu (18/6/2022), Roy Suryo tidak menjadi tersangka dan tidak ditahan selama 20 hari.

Baca juga: Rara Sang Pawang Hujan Bicara Soal Karma Usai Roy Suryo Dipolisikan Soal Meme Stupa Waspada

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved