Sidang Kasus Dodi Reza Alex Noerdin

Tuntutan Dodi Reza Alex Noerdin Lebih Berat dari Dua Terdakwa Lain, Ini Alasan JPU KPK

Tuntutan Dodi Reza Alex Noerdin mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) lebih tinggi dibandingkan Herman Mayori  Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari

Dia juga dituntut dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian Rp727 juta. 

Baca juga: Alex Noerdin Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Berusia 71 Tahun Langsung Banding

Jumlah tersebut dikurangi dengan Rp 500 juta yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Eddy Umari. 

Apabila sisanya tidak sanggup dibayar, maka wajib diganti pidana tambahan selama 1 tahun penjara.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan kuasa hukumnya pada, Kamis (23/6/2022). 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved