Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Alex Noerdin Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Berusia 71 Tahun Langsung Banding

Alex Noerdin Dihukum atau divonis 12 Tahun Penjara. Pria berusia 71 Tahun lansung nyatakan banding kepadaMajelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang

Istimewa
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Ia divonis Hakim 12 Tahun Penjara dan Menyatakan Banding, Rabu (15/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode dihukum atau divonis 12 tahun penjara Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022). 

Hukuman terhadap Alex Noerdin atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE.

Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Yoserizal SH MH menyatakan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan ketiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas hakim. 

Selain itu Alex Noerdin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp.1 Miliar subsider enam bulan kurungan. 

Terkait unsur merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli gas PDPDE Sumsel, hakim memaparkan 
jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK RI adalah senilai Rp2,131 miliar dan 30,2 juta USD.

Sedangkan untuk perkara hibah pembangunan masjid Sriwijaya nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp64 miliar.

Nilai itu didapat dari total dana pembangunan yang dikeluarkan yayasan masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya.

"Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggu keluarga," ucap hakim. 

Selain itu, amar putusan hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka beberapa rekening milik Alex Noerdin dan keluarganya yang telah diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung. 

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan harta terdakwa yang disita," ujar hakim. 

 

Alex Noerdin Banding

 

Alex Noerdin langsung mengajukan banding dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang sesaat setelah divonis hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved