Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Muddai Madang dan Caca Saleh Divonis Bersalah, Terdakwa Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Muddai Madang dan Caca Saleh divonis bersalah pada kasus korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya. Vonis bagi kedua terdakwa dibacakan Rabu (15/6/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Muddai Madang dan Caca Saleh terdakwa kasus korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya divonis bersalah
Vonis bagi kedua terdakwa kasus korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/6/2022) malam.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Muddai Madang dan Caca Isa Saleh Sadikin atas perkara kasus korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya.
Kasus korupsi yang menjerat keduanya terkait pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH lebih dahulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dalam perkara ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar, Rabu (15/6/2022) malam.
Terhadap Muddai Madang, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara serta denda Rp.5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Muddai Madang, juga diwajibkan membayar pidana tambahan dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.36 miliar.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, wajib diganti dengan hukuman selama 5 tahun.
"Perbuatan terdakwa (Muddai Madang)
terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," ujar hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan mantan ketua KONI Sumsel tersebut telah terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah.
Tindakan itu disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.131 miliar dan 30,2 juta dolar Amerika Serikat.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan majelis hakim menilai terdakwa Muddai Madang bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ujarnya.
Sedangkan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp.3 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
Caca juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.4,6 Miliar.