TOPIK
Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
-
Muddai Madang dan Caca Saleh Divonis Bersalah, Terdakwa Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Muddai Madang dan Caca Saleh divonis bersalah pada kasus korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya. Vonis bagi kedua terdakwa dibacakan Rabu (15/6/2022).