Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Muddai Madang dan Caca Saleh Divonis Bersalah, Terdakwa Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Muddai Madang dan Caca Saleh divonis bersalah pada kasus korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya. Vonis bagi kedua terdakwa dibacakan Rabu (15/6/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Muddai Madang divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya, Rabu (15/6/2022).
Apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita yang jika tidak mencukupi maka wajib diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.
Sedangkan terhadap satu terdakwa lagi yakni A Yaniarsah, majelis hakim terpaksa menunda jalannya sidang esok hari dikarenakan waktu yang sudah tidak memungkinkan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.
Tags
Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
berita palembang
berita palembang terupdate
berita kriminal
Berita Kriminal Terupdate
Vonis Muddai Madang
Vonis Caca Saleh
Muddai Madang Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwi
Caca Saleh Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijay
Terdakwa Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Shinta Dwi Anggraini
Berita Terkait