Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya

Muddai Madang dan Caca Saleh Divonis Bersalah, Terdakwa Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya

Muddai Madang dan Caca Saleh divonis bersalah pada kasus korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya. Vonis bagi kedua terdakwa dibacakan Rabu (15/6/2022).

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Muddai Madang divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya, Rabu (15/6/2022). 

Apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita yang jika tidak mencukupi maka wajib diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

Sedangkan terhadap satu terdakwa lagi yakni A Yaniarsah, majelis hakim terpaksa menunda jalannya sidang esok hari dikarenakan waktu yang sudah tidak memungkinkan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved