Sidang Kasus Dodi Reza Alex Noerdin

Disebut Terima Fee Rp 2,9 M, Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba.

Saat lelang berlangsung, Dodi mengaku tak mengetahui bahwa Suhandy adalah pemenangnya.

Ia baru mengetahui bahwa Suhandy pemenang tender proyek saat terjadinya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Muba pada Jumat (15/10/2021).

Ketika kejadian itu berlangsung Dodi mengaku sedang berdinas di Jakarta.

"Malam saya dapat kabar OTT di Muba. Kemudian penyidik dari KPK meminta saya datang untuk dimintai keterangan, sayapun langsung datang ke sana," jelas Dodi.

Penyidik KPK pun meminta Dodi untuk memerintahkan ajudannya datang ke gedung KPK. Ajudan Dodi saat itu datang dengan naik taksi, karena uangnya banyak dia foto-foto taksi karena takut taksinya kabur.

"Karena perintah saya minta dia datang saja, uangnya dia tinggal di dalam taksi. Saat lagi foto-foto, mobil petugas KPK datang dan memeriksa mobil taksi dan melihat uang tersebut," jelas Dodi.

Uang untuk membayar jasa pengacara Alex Noerdin pun disita penyidik sebagai barang bukti karena diduga merupakan fee proyek di Dinas PUPR Muba. Namun Dodi membantah keras bahwa uang itu adalah fee proyek.

"Uang itu milik ibu saya hasil menjual perhiasan, hasil usaha, dan pinjaman ke keluarga untuk jasa pengacara. Itu bisa dibuktikan," tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori mengaku, bahwa Dodi mendapatkan jatah fee 10 persen dari proyek di Muba.

Fee yang mencapai Rp 2,6 miliar itu diberikan oleh Herman Mayori secara bertahap melalui staff khusus Dodi bernama Badrul Zaman alias Acan.

"Saya berikan kepada Irfan (saksi) kemudian Irfan yang memberikan ke Acan. Pemberian pertama itu Januari 2021 Rp 1 miliar yang diberikan dalam bentuk mata uang asing. Baru Rp 1,6 miliar lagi diberikan kembali juga bentuk mata uang asing," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved