Sidang Kasus Dodi Reza Alex Noerdin
Disebut Terima Fee Rp 2,9 M, Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak menyebut putra Alex Noerdin ini terbukti korupsi sehingga mereka JPU menyatakan Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun penjara.
Di persidangan terungkap alasan politisi partai Golkar Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun penjara karena dirinya telah menerima fee Rp.2,9 miliar dari terpidana Suhandy (sudah vonis) yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK, Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).
Selain pidana penjara, Dodi Reza juga dituntut membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai Rp2,9 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana tambahan 2 tahun penjara.
Tak hanya itu, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dituntut agar dicabut hak politiknya untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Karena kami menilai kasus ini terjadi secara bersama-sama dan berkelanjutan, makanya kami juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi dicabut. Hal ini diharapkan bisa menjadikan efek jera ataupun pengingat bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa," ujar Layer saat ditemui setelah persidangan.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba juga dituntut JPU dengan pidana penjara.
Herman Mayori dituntut pidana 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp.350 juta subsider 6 bulan serta pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp789 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari, dituntut pidana penjara selama 5 tahun.
Dia juga dituntut dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian Rp727 juta.
Jumlah tersebut dikurangi dengan Rp 500 juta yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Eddy Umari.
Apabila sisanya tidak sanggu dibayar, maka wajib diganti pidana tambahan selama 1 tahun penjara.