Sidang Kasus Dodi Reza Alex Noerdin

Disebut Terima Fee Rp 2,9 M, Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut Dodi Reza Alex Noerdin berbelit-belit selama memberi keterangan di persidangan.

Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam memberatkan hukuman terhadapnya selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya," ucap JPU.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan kuasa hukumnya pada, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Motif Remaja Dibunuh di Jalan Merdeka Palembang Pulang Nobar Bola, Korban Rafli Pernah Ketemu Pelaku

Mantan Bupati Muba  Dodi Reza Alex Noerdin bersama dua terdakwa lain kasus suap proyek Dinas PUPR Muba telah menjalani sidang lanjutan yang digelar Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/6/2022).

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan tiga terdakwa Dodi Reza, Eddy Umari, dan Kadis PUPR Muba Herman Mayori.

Dalam persidangan, Dodi Reza Alex membantah dirinya menerima fee Rp 2,6 miliar dari terdakwa Suhandy (sudah vonis) yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).

"Saya tidak pernah menerima dan sama sekali tidak tahu," kata Dodi.

Ia mengatakan jika uang sebanyak Rp 1,5 miliar yang disita saat OTT KPK adalah uang milik ibunya yang dititipkan kepada ajudan Dodi yang bernama Mursyid. Dodi menyebut jika uang itu akan digunakan untuk membayar pengacara ayah kandungnya, Alex Noerdin yang terjerat kasus suap Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE.

"Saya hanya berpikiran uang itu adanya Rp 1,5 miliar, tidak meriksa-meriksa lagi. Dan uang itu dititipkan oleh ibu saya kepada ajudan saya. Dia saya diperintahkan untuk mengantar uang itu untuk membayar jasa lawyer ayah kandung saya," tuturnya.

Menurut Dodi, ia tak mengatur nama siapapun sebagai pemenang tender proyek di Dinas PUPR Muba seperti yang dituduhkan. Dijelaskan Dodi, ia mengenal Suhandy dari terdakwa Herman Mayori yang merupakan Kepala Dinas PUPR Muba.

Herman saat itu membawa Suhandy ke Jakarta untuk menemuinya.

"Saat lagi di Jakarta saya sedang rapat zoom meeting di sebuah Apartemen. Tiba-tiba di sela oleh Ajudan, kemudian Suhandy ini masuk dibawa oleh Herman. Saya agak marah, karena tidak ada janji apapun dengan Herman ini," ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut perbincangan Dodi dan Suhandy hanya berlangsung dua menit. Saat itu, Suhandy mengutarakan bahwa dirinya hendak mengambil proyek di Muba untuk membuat Danau.

"Langsung saya tanya apakah kamu yang kerjakan proyek bermasalah di Kabupaten PALI?. Dia menjawab bukan, oleh karena itu dia (Suhandy) saya perbolehkan ikut lelang," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved